Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Rabu 09 Oct 2024 22:29 WIB | 271
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan kronologi TPPO (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Pria tersebut diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Indonesia Ke Malaysia.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pemberangkatan calon PMI ilegal saat hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan International Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau menuju Malaysia.
"Penangkapan bermula saat polisi berhasil selamatkan Damar Febrianto yang menjadi korban calon PMI Ilegal yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai karyawan restoran," kata Dony, Rabu (9/10/2024) sore.
Lanjutnya, saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Zainal yang merupakan WNA Malaysia. Korban yang berasal dari Jakarta ini direkrut langsung oleh pelaku, yang mana pelaku ini berperan langsung sebagai perekrut PMI Ilegal.
"Dari hasil penyidikan, pelaku yang merupakan WNA Malaysia ini merekrut korbannya secara langsung ke Indonesia untuk dipekerjakan di restoran miliknya, dengan upah sekitar 2.000 Ringgit Malaysia," bebernya.
Tidak hanya WNA Malaysia yang diamankan, sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan 4 orang perekrut calon PMI Ilegal dari 4 Laporan Polisi, yang mana korban berhasil diselamatkan merupakan kaum wanita dan anak anak yang masih dibawah umur.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 UU Republik Indonesia tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, (Egi)
Redaktur: ZB