Batam, News, Hukum & Kriminal

Tergiur Upah Besar, Pengantar Narkoba Minta Keringanan Hukuman karena Punya Anak Perempuan

Riki | Rabu 26 Aug 2026 22:07 WIB | 24

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal



Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Alwi Nugraha. Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa guna mendalami kronologi serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Alwi membeberkan bahwa aksinya tersebut bermula dari perintah seorang rekannya bernama Rendi. Terdakwa diminta untuk mengantarkan barang haram jenis sabu ke kawasan tempat hiburan malam Newton, Batam. Tak hanya mengantar, terdakwa juga ditugaskan untuk menjual barang tersebut dengan patokan harga Rp 350 ribu per butir.

Alwi juga mengakui bahwa dirinya sudah mengenal Rendi sejak tahun lalu, hingga akhirnya tergiur menerima tawaran pekerjaan terlarang tersebut.

Disela-sela pemeriksaan, Majelis Hakim sempat mengonfirmasi rekam jejak hukum terdakwa untuk memastikan apakah tindakan ini merupakan kali pertama atau pengulangan pidana.

"Apakah saudara seorang residivis atau pernah dihukum sebelumnya?" tanya Majelis Hakim di ruang sidang.

"Bukan, Mulia. Ini baru pertama kali," jawab terdakwa Alwi.

Menjelang penutupan agenda pemeriksaan, terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya. Di hadapan Majelis Hakim, Alwi meminta keringanan hukuman dengan alasan kondisi keluarga yang masih menjadi tanggungannya.

"Saya menyesal, Mulia. Saya memohon keringanan hukuman karena saya masih memiliki anak perempuan yang harus saya nafkahi," tutur Alwi dengan nada memiba.

Usai mendengarkan seluruh keterangan serta pengakuan dari terdakwa, Majelis Hakim menutup persidangan hari ini. Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (CW)

Redaktur: ZB



Share on Social Media