Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 21 Oct 2024 12:31 WIB | 451
Kedua pelaku narkoba yang diamankan BC Batam di Pelabuhan International Batam (foto:Egi)
Matakepri.com Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri gagalkan penyeludupan narkotika dari bawaan penumpang di Pelabuhan International Harbour Bay dan Pelabuhan International Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam Muhtadi yang didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi Mujiono mengungkapkan, bahwa dari penindakan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial CS dan R, Warga Negara Indonesia (WNI).
"Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir happy five," kata Muhtadi, Senin (21/10/2024) di kantor BC Batam.
Ia menjelaskan, dalam penindakan pertama terhadap penumpang Inisial CS datang dari Malaysia dan tiba di pelabuhan Ferry international Batam Center pada 9 Oktober 2024.
“Berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal inisial CS yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan selangkangannya," bebernya.
Petugas kemudian mengarahkan ke ruang pemeriksaan badan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati pada saku celana, ditemukan 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi sabu seberat 45 gram dan 78 butir happy five merek erimin serta alat hisap sabu.
"Pada selangkangan pelaku, petugas temukan 2 paket sabu seberat 115 gram dan 90 gram," tuturnya.
Pada penindakan kedua, dilakukan terhadap penumpang berinisial R yang tiba pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.50 dari Stulang Laut, Malaysia di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay Batam.
“Kembali berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang inisial R. Dari pemeriksaan awal, R terindikasi ada sesuatu yang janggal berupa penebalan di selangkangan penumpang menggunakan popok bayi dan didapati 3 bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi sabu dengan total 435 serta 2 alat hisap sabu," ungkapnya.
Muhtadi juga mengatakan, kedua tersangka merupakan atau berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan Kota Batam.
"Tersangka CS juga merupakan residivis di Lapas Tanjung Pinang. CS juga mengakui turut mengkonsumsi sabu saat berada di Malaysia dan akan mendapatkan upah sekitar Rp juta, sementara R akan mendapatkan upah sekitar Rp 20 juta jika narkotika berhasil dikirimkan," tuturnya.
Barang bukti narkotika tersebut nantinya akan di edarkan tersangka di Kota Batam, dan Tanjungpinang.
"Terhadap tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri dan dikenakan Undang Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya, (Egi)
Redaktur: ZB