Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Beraksi 4 Kali Dalam 1 Bulan, Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pecah Kaca

Egi | Selasa 05 Nov 2024 13:12 WIB | 197

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kapolresta Barelang KBP Heribertus Ompusunggu bertanya kepada pelaku pecah kaca (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Sat Reskrim Polresta Barelang melumpuhkan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca di Batam. 


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kedua pelaku bernama Kiki Gozali dan Anike Herliansah ditangkap di Sei Beduk, Kota Batam pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 4.00 WIB.


Pelaku beraksi pada 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di parkiran toko kue KDA Junction, Kecamatan Batam Kota,” kata Heribertus, Senin, 4 Oktober 2024.


Kejadiannya berawal saat korban, Amanda Putri dan Anisa Rahmawati baru tiba di Bandara Hang Nadim Batam. Mahasiswi kedokteran di Padang itu dijemput temannya menggunakan Toyota Agya. Lalu kedua warga Grend Harmoni Kelurahan Belian itu singgah di Tremondi Cake, KDA Junction.


“Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Revo BP 3418 FG bewarna hitam kombinasi merah, mereka mengintip mobil korban dan melihat ada barang-barang di mobil korban,” ungkapnya.


Lalu, pelaku Anike Herliansyah alias Edi memecahkan kaca sebelah kiri bagian belakang mobil BP 1804 TS. Mereka pun berhasil mencuri barang-barang berharga korban tanpa memicu alarm mobil tersebut.


"Pelaku berhasil membawa kabur tas merek H&M berisi notebook, ipad, hp samsung, laptop, tas jinjing Cristie berisi tas Apple pensil, ipad, KTP dan Pasport, dengan total kerugian Rp 70 juta,” ungkapnya.


Setelah polisi mendapat laporan pencurian modus pecah kaca tersebut, polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan di lapangan. Kedua pelaku pun dibekuk di Sei Beduk.


“Kiki Gozali merupakan residivis kasus yang sama, dia sudah melakukan empat kali pencurian pecah kaca dalam satu bulan di Batam, yakni di Kampung Utama, depan ruko KDA Junction, parkiran Dinas Koperasi Sekupang, depan Rumah Makan Sederhana Harbour Bay Batam," bebernya.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media