Batam, News, Hukum & Kriminal

Oknum ASN BP Batam yang Terlibat Perdagangan Orang Dapat Upah Per Kepala

Egi | Kamis 21 Nov 2024 21:45 WIB | 342

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Bandara/Pelabuhan
BP Batam


Tampak wajah Oknum ASN BP Batam yang diamankan polisi (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah Ditreskrimum Polda Kepri tangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BP Batam.


Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, ASN bersama rekannya tersebut kita amankan setelah adanya Laporan dari masyarakat.


"ASN tersebut berinisial RS dan rekanan nya berinisial M. Keduanya kita tangkap setelah adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura," kata Dony di ruang kerjanya pada Kamis (21/11/2024) siang.


Dirkrimum juga menjelaskan, tersangka RS yang merupakan ASN tersebut telah menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan aksi TPPO.


"RS ini memiliki jabatan di Pelabuhan International Batam Center, makanya aksinya meloloskan calon PMI ke negara tujuan berjalan dengan lancar," ungkapnya.


"Sementara MI berperan sebagai pencari calon PMI," sambungnya.


Lanjutnya, untuk upah yang didapatkan jika calon PMI non prosedur ini bisa berangkat ke negara tujuan, tergolong besar.


" Karena, setiap upah yang didapatkan hitungannya per orang atau per kepala. Untuk RS akan mendapatkan upah sekitar Rp 800 Ribu per orang, sementara MI akan mendapatkan upah sekitar Rp 1 juta per kepala," ungkapnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media