Batam

Unit Reskrim Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Juliadi | Jumat 29 Aug 2025 15:40 WIB | 995

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Pelaku berinisial EGS. (Foto : Polsek Sagulung)


Matakepri.com, Batam -- Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) di Kavling Melati Dapur 12 Blok G, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. 


Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB saat   korban MK (20) memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam, di depan rumahnya dan keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berinisial EGS (26) bersama rekannya J (DPO) melihat motor tersebut terparkir tanpa pengawasan. 


Menurut Aris, pelaku J kemudian mematahkan kunci stang menggunakan kaki, sementara EGS mendorong motor curian itu dengan bantuan sepeda motor milik J.


"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 4971 RE beserta surat-surat kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung," tambahnya, Jumat (29/8/2025). 


Lanjut kata Aris, Senin (25/8/2025) pelaku berhasil diamankan di depan Rumah Sakit Embung Fatimah. 


Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 4971 RE, 1 lembar STNK, serta 1 lembar surat keterangan leasing FIF Group. 


Aris menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Sagulung. 


"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku curanmor sudah kami amankan, dan pengembangan masih dilakukan guna menangkap pelaku lainnya," pungkas Aris. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media