Batam, News
Riki | Rabu 01 Oct 2025 21:23 WIB | 657
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono perlihatkan BB Narkotika yang akan dimusnahkan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Ditresnakoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika dari 22 Laporan Polisi (LP), periode Juli sampai dengan September 2025.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 Laporan Polisi dengan total 28 orang tersangka berhasil diamankan.
"Adapun total barang bukti yang disita dan dimusnahkan yaitu 9,4 kilogram sabu, 553,68 gram bubuk ekstasi, dan 1.299 butir pil ekstasi," kata Anggoro, Rabu (01/10/2025) di Mapolda Kepri.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil dicegah peredarannya ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Keberhasilan ini menjadi indikator keseriusan dan kerja keras Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba," bebernya.
Lanjutnya, kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu dalam jumlah kecil di permukiman hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Seluruh barang bukti narkotika yang telah ditetapkan hukumnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator (Egi)
Redaktur: ZB