Batam, News
Riki | Senin 17 Nov 2025 17:04 WIB | 922
Bea Cukai Batam rilis pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Riki)
Matakepri.co.id Batam - Bea dan Cukai Batam berhasil ungkap 2 kasus narkotika di dua tempat yang berbeda. Dalam pengungkapan ini, satu orang berhasil diamankan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, ada 2 penindakan yang dilakukan yaitu di pelabuhan Internasional Batam Center dan yang kedua yaitu barang temuan di perairan Pulau Sau.
"Pada bulan Oktober yang lalu, petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang datang dari Malaysia menggunakan kapal MV. Citra Legacy 5," kata Zaky, Senin (17/11/2025) siang.
Lanjutnya, pengungkapan ini terbongkar saat tersangka bertingkah gelisah atau mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Tersangka ini melihatkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dengan melewati X-ray," bebernya.
Saat diinterogasi, tersangka MM ini mengaku telah mengkonsumsi narkotika 3 hari sebelum datang ke Batam.
"Dari hasil tes urine, tersangka positif narkotika. Setelah itu petugas membawa tersangka ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dibagian dalam organ tubuh," tuturnya.
"Dari hasil rontgen abdomen ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine, dan 256 butir ekstasi," sambungnya.
Zaky melanjutkan, penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11) di wilayah perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
"Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut. Penindakan bermula ketika petugas sedang melaksanakan pengawasan laut rutin di Perairan Batam," ungkapnya.
Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga methamphetamine.
"Petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan," pungkasnya.
Dari dua hasil pengungkapan tersebut, barang bukti diserahkan ke Ditresnakoba Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk ditindaklanjuti.(Egi)
Redaktur: ZB