Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Minggu 07 Dec 2025 15:05 WIB | 1429
Pelaku Angga Okta Harianto (24) saat diamankan Polsek Bengkong, Minggu (7/12/2025)
Matakepri.com, Batam -- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di kawasan Bengkong, Batam. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy keluaran tahun 2024 yang diparkir di teras rumah di Bengkong Permai Blok B Nomor 48 raib dicuri.
Hal tersebut di benarkan Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, Minggu (7/12/2025)
Korban, Toniazisokhi Ndruru (26), kata Iptu Endra, melaporkan kehilangan motor jenis Honda Scoopy berwarna Biru Putih dengan nomor polisi BP 2466 HH itu pada Minggu (7/12/2025).
"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15.000.000," ungkap Iptu Endra.
Iptu Endra menjelaskan, saat motor matik milik istri korban, bernama Ruth Roselina Hulu (26), diparkirkan dalam keadaan stang terkunci di teras rumah pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 23.25 WIB.
“Saat pelapor dan istri hendak berangkat kerja pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, mereka terkejut mendapati motor yang terparkir sudah tidak ada di tempatnya,” ujar Iptu Endra.
Lanjut Iptu Endra, setelah menerima laporan, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Bengkong menangkap terduga pelaku Angga Okta Harianto (24) di kawasan Windsor.
Dari tangan pelaku, Reksrim Polsek Bengkong juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Scoopy milik korban.
Saat ini, kata Iptu Endra, pelaku telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Angga Okta Harianto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara. (Adi)
Redaktur : ZB