Tanjungpinang, Pendidikan
Juliadi | Kamis 18 Dec 2025 11:09 WIB | 2795
Kunjungan Ombudsman Kepri ke Sekolah Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025). Foto :
Matakepri.com, Tanjungpinang -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, melakukan kunjungan perdana ke Sekolah Rakyat (SR) Rintisan Tanjungpinang yang berlokasi di eks lahan SMPN 15, Kamis (4/12/2025) lalu.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi secara langsung kualitas layanan pendidikan serta memastikan fasilitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu terpenuhi dengan baik.
Didampingi tim, Dr. Lagat Siadari disambut oleh Kepala SR Tanjungpinang, Reni Putri Rahmadani, beserta jajaran Wakil Kepala Sekolah. Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat langsung kondisi asrama, ruang kelas, hingga
fasilitas penunjang belajar lainnya.
Program Strategis Pengetasan Kemiskinan
Lagat memberikan apresiasi tinggi terhadap kehadiran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang. Ia menilai program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kesetaraan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga Desil 1 dan 2 (kategori sangat miskin).
"Ini adalah program yang luar biasa. Siswa mendapatkan fasilitas sekolah gratis, makan tiga kali sehari, asrama, hingga peluang emas masuk ke Sekolah Unggulan Garuda bagi yang berprestasi. Sejak dibuka September 2025, kami melihat progres SR Tanjungpinang sudah cukup baik," ujar Lagat.
Meski mengapresiasi, Ombudsman Kepri mencatat tiga persoalan krusial yang perlu segera diintervensi oleh pemangku kepentingan:
* Fenomena "Homesick" dan Penurunan Jumlah Siswa: Dari kuota 100 siswa, saat ini hanya 64 siswa yang aktif. Sebanyak 15 siswa mengundurkan diri karena enggan tinggal di asrama.
* Solusi: Ombudsman meminta pihak sekolah meningkatkan edukasi kepada orang tua dan membuka kanal pengaduan resmi (WhatsApp/Instagram) untuk mencegah isu negatif. Ombudsman juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat proses penggantian 21 siswa agar kuota 100 siswa terpenuhi.
* Anomali Data Kemiskinan: Ditemukan fakta di lapangan bahwa ada calon siswa yang secara nyata sangat miskin, namun tidak tercatat dalam Desil 1 atau 2 pada data pemerintah (DTSEN).
* Solusi: Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang guna memperbaiki akurasi pendataan di tingkat kelurahan.
* Keterlambatan Gaji Guru PPPK: Terungkap bahwa gaji guru yang diangkat menjadi PPPK sejak 26 November 2025 belum cair.
* Solusi: Ombudsman Kepri berkomitmen mendorong Kemensos agar hak-hak tenaga pendidik ini segera dibayarkan guna menjaga motivasi kerja.
Peringatan Terkait Kebijakan Pemindahan Siswa
Secara khusus, Lagat Siadari menyoroti wacana kebijakan pemindahan siswa ke sekolah umum jika status ekonomi orang tua membaik (naik ke Desil 3).
"Kami meminta kebijakan ini dikaji ulang. Anak-anak ini awalnya berasal dari latar belakang putus sekolah. Jika hanya karena orang tuanya baru diangkat jadi PPPK lalu anaknya dipaksa pindah sekolah, kami khawatir mereka justru akan putus sekolah lagi karena masalah adaptasi dan biaya tambahan. Jangan buru-buru dipindahkan," tegasnya.
Menutup kunjungan tersebut, Ombudsman Kepri menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah.
"Perbaikan operasional SR ini tidak bisa dilakukan sendiri, butuh sinergi lintas sektor agar layanan pendidikan bagi rakyat kecil ini benar-benar optimal," pungkas Lagat. (*)
Redaktur : ZB