Batam, News

Baru Menjabat, Kapolsek Lubuk Baja Deni Langie Langsung Sikat Pengedar Sabu

Riki | Sabtu 17 Jan 2026 21:42 WIB | 890

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


2 pemuda yang diamankan polisi. (Foto: ist)


MATAKEPRI.CO.ID, Batam - Belum genap sepekan menjabat, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie langsung menunjukkan taringnya. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana narkotika di Apartemen Permata Baloi Residence, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (14/1/2026).


Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran sabu di salah satu kamar apartemen tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan.


“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan satu kamar yang mencurigakan dan di dalamnya terdapat barang bukti narkotika. Kami temukan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto keseluruhan 15,35 gram,” ujar Noval, Sabtu (17/1/2026).




Saat hendak melakukan penangkapan, petugas melihat asap keluar dari dalam kamar yang pintunya sedikit terbuka. Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung mendorong pintu dan mendapati dua tersangka berinisial RSP (21) dan COS (26) bersama sejumlah saksi di dalam ruangan.


Penggeledahan dilakukan menyeluruh, mulai dari kamar hingga pakaian para tersangka dan saksi. Setelah itu, seluruhnya digelandang ke Mapolsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lanjutan.




Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka COS berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu. Sementara RSP bertugas membantu mencacah sabu ke dalam plastik kecil serta ikut menjualnya.


“Keduanya jelas berperan sebagai pelaku peredaran narkotika. Proses hukum langsung kami tindaklanjuti,” tegas Noval.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru (UU No.1/2023 dan UU No.1/2026) serta Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media