Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Rabu 04 Mar 2026 15:33 WIB | 542
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, saat konferensi pers. (Foto: Egi)
Matakepri.com, Batam - Aparat Polresta Barelang akhirnya menangkap pelaku jambret yang meresahkan warga Bengkong, Kota Batam. Tersangka berinisial MED (25) dibekuk setelah kabur ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Aksi terakhir MED terjadi pada 22 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong Laut. Korban M (43) kehilangan gelang emas senilai Rp50 juta setelah dirampas paksa hingga putus. MED diketahui memburu korban sejak kawasan Golden Prawn, kemudian mengikuti hingga jalan sepi sebelum menarik perhiasan dan membuat korban jatuh.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan laporan korban menjadi awal pengungkapan.
Polisi menelusuri rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi kendaraan pelaku. Dari pengembangan, MED terdeteksi melarikan diri ke Palembang. Tim Opsnal memburunya hingga berhasil menangkapnya pada 26 Februari 2026 di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Batam untuk pemeriksaan,” ujar Kompol Debby.
Penyidikan mengungkap fakta lebih serius: MED sudah beraksi di lima TKP sejak 2023. Ia juga bukan warga Batam, melainkan datang hanya untuk melakukan kejahatan, lalu pulang membawa hasil rampasan sebelum kembali lagi ketika kehabisan uang.
“Pelaku ini sengaja datang ke Batam untuk beraksi. Setelah itu dia kembali ke daerah asal dan hidup normal dari hasil kejahatannya,” tegas Debby.
MED kini ditahan di Mapolresta Barelang. Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain dan jaringan tempat MED beroperasi. (Egi)
Redaktur: ZB