Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Delapan Tersangka Pencurian Besi dan Kabel di Batam Ditangkap, Seluruhnya Positif Narkoba

Egi | Selasa 07 Apr 2026 21:03 WIB | 554

Pemko Batam
Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Bandara/Pelabuhan


Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri beberkan kronologi pengungkapan kasus rayap besi (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam – Aparat kepolisian dari tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Polsek Belakangpadang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian material besi dan kabel yang sempat meresahkan masyarakat Kota Batam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari pelaku utama hingga penadah. Seluruh tersangka diketahui terlibat dalam tiga laporan polisi berbeda yang terjadi sepanjang akhir Maret hingga awal April 2026.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa selain melakukan aksi pencurian, para tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Total ada delapan tersangka yang kami amankan. Mereka terlibat dalam pencurian kabel, trafo, hingga besi pembatas jembatan. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan seluruhnya positif narkoba,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada 3 April 2026 di kawasan Lubukbaja, tepatnya di median jalan depan Rumah Sakit Awal Bros. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial RS (48).

Pelaku diketahui menggali tanah untuk mengambil kabel milik PLN Batam, kemudian mengupasnya guna mengambil tembaga di dalamnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 23 kilogram tembaga dengan nilai kerugian mencapai Rp16 juta. RS juga mengaku telah melakukan aksi serupa sejak 2023 sebanyak puluhan kali.

Kasus kedua terjadi di Pulau Kasu, Belakangpadang, pada 30 Maret 2026. Dalam peristiwa ini, tiga pelaku berinisial PL (37), T (36), dan TA (32) bersama dua penadah, MYH dan YAT, mencuri sebuah trafo milik PLN.

Trafo seberat sekitar 150 kilogram tersebut diangkut menggunakan gerobak sebelum dibawa ke Batam untuk dijual dengan harga Rp14 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk trafo, kulit kabel, gerinda, dan material lainnya. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp35 juta.

Kapolsek Belakangpadang, AKP Asril, menjelaskan bahwa trafo yang dicuri merupakan aset lama yang sudah tidak lagi digunakan.

“Trafo tersebut memang sudah tidak difungsikan karena adanya peremajaan dari PLN. Namun kondisi itu justru dimanfaatkan oleh pelaku,” katanya.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 1 April 2026 di Pulau Mongkong. Para pelaku mencuri pipa pembatas jembatan dengan cara menariknya menggunakan speedboat hingga terlepas.

Dalam aksi ini, sebanyak 32 batang besi berhasil dibawa kabur dan dijual ke penadah di kawasan Batuaji dengan harga Rp400 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Tanjungriau, Batuaji, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 561 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hingga empat tahun penjara.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media