Batam
Juliadi | Rabu 22 Apr 2026 22:14 WIB | 384
Terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU. (Foto : Adi)
Matakepri.co.id, Batam -- Pepatah "kesempatan menciptakan pencuri" tampaknya nyata bagi Anton alias. Seorang mantan residivis ini kembali harus berurusan dengan meja hijau setelah aksi nekatnya menggasak tas di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam, berakhir di tangan warga.
Dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Batam, peristiwa ini bermula pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, sekitar pukul 04.20 WIB. Saat warga lain terlelap, Anton melintas di depan sebuah rumah kos di Kelurahan Sadai. Matanya tertuju pada sebuah jendela di lantai dua yang terbuka lebar.
Melihat ada celah, Anton memanjat ke lantai dua. Tanpa perlu merusak pintu atau membongkar kunci, ia melihat sebuah tas sandang krem tergantung manis di sudut tempat tidur korban.
Hanya dengan uluran tangan melalui jendela, ia berhasil meraih tas berisi, satu Unit iPhone 11, sepasang AirPods, kartu ATM dan Identitas Penting. Dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp13,5 juta. Namun, keberuntungan tidak berpihak padanya. Sang pemilik terbangun, berteriak histeris, dan dalam sekejap warga mengepung lokasi. Anton pun diamankan sebelum sempat menikmati hasil jarahannya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arfian mengingat status terdakwa sebagai residivis, Jaksa melayangkan tuntutan tinggi.
"Menuntut terdakwa Anton dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sesuai Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa langsung meluncurkan nota pembelaan (pledoi). Pihak kuasa hukum berargumen bahwa kliennya bertindak spontan karena melihat kesempatan di jendela yang terbuka.
"Klien kami mengakui tindakannya salah secara hukum, namun ia belum sempat menikmati hasilnya. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya," ujarnya. (Adi)
Redaktur : ZB