Batam

Menagih Nyali BP Batam Terhadap Pelanggaran PT KBM

Juliadi | Kamis 28 May 2026 12:04 WIB | 62

Pencemaran
Lingkungan Hidup


Ekskavator memasukkan material hasil pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi . (Foto: Ist)


Matakepri.co.id, Batam --  Kawasan ikonik Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan I Barelang, Batam, kini tengah menjadi sorotan tajam. Organisasi lingkungan Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap adanya dugaan praktik reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kerabat Budi Mulia (KBM). Aktivitas ini dinilai telah memicu kerusakan pesisir yang serius dan berpotensi mengancam ekosistem laut.


Temuan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penimbunan masif di kawasan tersebut. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim advokasi ABI terjun langsung ke lapangan dan menemukan fakta bahwa reklamasi seluas ±7 hektare lahan milik PT KBM tersebut diduga berjalan tanpa prosedur mitigasi lingkungan yang memadai.


Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengungkapkan bahwa persoalan ini memiliki pola yang sistematis dan berbahaya. 


Menurutnya, material yang digunakan untuk menimbun pesisir diduga berasal dari praktik "bedah bukit" di kawasan catchment area (daerah tangkapan air) DAM Tembesi, yang juga dikelola oleh perusahaan yang sama.


"Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi. Materialnya kemudian diangkut untuk menimbun lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu," ujar Hendrik, Kamis (28/5/2026).


Ia menyoroti ketiadaan infrastruktur pelindung standar seperti sheet pile atau barrier sedimentasi di lokasi reklamasi. Akibatnya, arus laut yang kuat di sekitar Jembatan Barelang berisiko menyeret material timbunan, mempercepat pendangkalan, merusak habitat biota laut, hingga mengancam mata pencaharian nelayan setempat.


Tak hanya reklamasi pesisir, Ia juga menyoroti ancaman nyata terhadap cadangan air baku Kota Batam. Aktivitas pembukaan lahan dan pemotongan bukit di area tangkapan air DAM Tembesi dinilai sebagai ancaman serius bagi fungsi hidrologis kawasan.


"Di tengah krisis air, kawasan tangkapan air seharusnya menjadi area prioritas perlindungan, bukan justru dibuka untuk aktivitas usaha yang mengubah bentang alam," tegasnya.


Menanggapi temuan ini, lanjut katanya, ABI telah resmi melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dengan nomor surat: 767/ABI/KLH/ADUAN/V/2026. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi strategis, termasuk Komisi XII DPR RI, BP Batam, hingga Ombudsman Kepulauan Riau.


Ia mendesak aparat berwenang untuk melakukan empat langkah konkret:

1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi hingga audit lingkungan rampung.

2. Pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

3. Evaluasi total terhadap alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air.

3. Pemulihan lingkungan segera jika terbukti ada pelanggaran hukum.


Ia menegaskan bahwa pembangunan dan investasi di Batam harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.


"Jangan sampai pembangunan ekonomi justru mengorbankan keselamatan ekosistem dan masa depan generasi mendatang," tutup Hendrik.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kerabat Budi Mulia (KBM) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (Adi)


Redaktur : 



Share on Social Media