Batam
Juliadi | Jumat 29 May 2026 19:43 WIB | 218
Plh Walikota Batam Li Claudia Chandra resmikan Balai Latihan Kerja dan Pusat Informasi Pekerja Migran
Matakepri.co.id, Batam -- Upaya perlindungan terhadap pekerja migran dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam kini semakin diperkuat. Hal ini ditandai dengan peresmian Gedung Sentrum serta Balai Latihan Kerja dan Pusat Informasi Pekerja Migran (BLK-PIM) oleh Caritas Indonesia di Shelter St. Theresia, Sei Harapan, Sekupang, Jumat (29/5/2026).
Acara peresmian yang berlangsung khidmat ini juga dirangkaikan dengan lokakarya penting mengenai penguatan kolaborasi dalam perlindungan pekerja migran dan penanganan korban kekerasan.
Pelaksana Harian (Plh) Walikota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Mengingat posisi Batam yang merupakan kawasan strategis dan pintu gerbang internasional, ia mengakui bahwa tantangan terkait pekerja migran nonprosedural, TPPO, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kehadiran pusat latihan kerja sekaligus pusat informasi ini merupakan langkah nyata dan strategis. Pemerintah menyambut baik serta mengapresiasi Caritas Indonesia yang turut membantu memberikan perlindungan dan solusi bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai lembaga sosial.
Ia berharap, melalui lokakarya yang digelar, koordinasi antarlembaga dapat semakin erat dalam upaya memutus mata rantai perdagangan orang.
"Semoga tempat ini menjadi pusat pengabdian yang penuh berkat, melahirkan SDM yang kompeten, serta menjadi cahaya harapan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan," tambahnya.
Di sisi lain, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak resmi (nonprosedural).
Ia menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan bantuan kapan pun dibutuhkan. Masyarakat diminta proaktif melaporkan jika menemukan indikasi atau menjadi korban tindak kejahatan tersebut.
"Untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam guna menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian," pungkasnya. (Adi)
Redaktur : ZB