Batam, News

Kuasa Hukum YBC Laporkan Koordinator Homestay Mimi Coco, Diduga Paksa Hapus Video

Riki | Sabtu 25 Jul 2026 11:11 WIB | 44

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Kuasa hukum YBC usai membuat laporan di Polresta Barelang. (Foto: Tribun)


Matakepri.co.id, Batam - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang viral di Batam terus berkembang. Terbaru, kuasa hukum korban melaporkan seorang koordinator Homestay Mimi Coco, Marlina alias Mami, ke Polresta Barelang atas dugaan memaksa korban menghapus video yang merekam peristiwa pengeroyokan.


Laporan tersebut dibuat pada Kamis (23/7/2026) dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang dengan nomor LP/STTLP/B/281/VII/2026/SPKT Polresta Barelang.


Kuasa hukum korban, Nanda P. Nababan dari Kantor Hukum NHN & Associates, mengatakan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik.


"Kami melaporkan Marlina alias Mami karena diduga memaksa klien kami menghapus video yang direkam saksi saat peristiwa pengeroyokan terjadi," ujar Nanda.


Menurutnya, tindakan tersebut diduga merupakan upaya menghilangkan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pengeroyokan yang kini sedang ditangani kepolisian.


Nanda mengungkapkan video yang kini beredar luas di media sosial merupakan rekaman yang sebelumnya telah dihapus secara paksa, namun berhasil dipulihkan (recovery).


"Klien kami dipaksa bahkan diancam untuk menghapus video tersebut. Beruntung video itu berhasil direcovery sehingga kini menjadi alat bukti elektronik dalam perkara ini," katanya.


Rekaman yang telah dipulihkan itu, lanjut Nanda, sudah diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang sebagai salah satu barang bukti.


Selain melaporkan dugaan penghapusan barang bukti, pihaknya juga mempertanyakan alasan laporan serupa yang sebelumnya hendak dibuat di Polsek Bengkong tidak diterima.


"Laporan kami akhirnya diterima di Polresta Barelang setelah bukti dan saksi diperiksa. Ini menjadi pertanyaan bagi kami mengapa sebelumnya laporan terhadap Marlina tidak diterima di Polsek Bengkong," ujarnya.


Nanda menegaskan video tersebut merupakan bukti penting dalam perkara pengeroyokan yang viral di Batam dan diduga sempat diupayakan untuk dihilangkan.


Pihaknya memastikan seluruh keterangan yang disampaikan kepada penyidik telah sesuai dengan fakta yang diketahui korban dan saksi. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media