Batam, News
Mora Daulay | Sabtu 01 Aug 2026 16:48 WIB | 61
Tulus Harianto memohon keringanan hukuman di PN Batam
Matakepri.co.id, Batam - Terdakwa Tulus Harianto dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (30/6).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Tulus Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan. Atas perbuatannya tersebut, penuntut umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa memohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan keringanan hukuman.
Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan permohonan keringanan tersebut antara lain sikap kooperatif yang dinilai selalu sopan, dan tidak berbelit-belit selama menjalani seluruh proses persidangan.
Terdakwa jga menegaskan bahwa dirinya merupakan satu-satunya tulang punggung yang menafkahi keluarganya secara finansial.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan hukuman yang seiringan-ringannya. Terdakwa telah menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan merupakan satu-satunya penopang ekonomi keluarga," ujar pihak terdakwa di ruang sidang. (CW)
Redaktur: ZB