Batam, News
Mora Daulay | Rabu 05 Aug 2026 10:29 WIB | 59
Sidang kasus narkotika KTV M1 Harbour Bay di PN Batam. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Selasa (4/8/26). Tiga terdakwa, yakni Muhammad Saleh, Gabriel, dan Erni, Yunita, menjalani agenda persidangan atas kasus penyalahgunaan zat berbagaya jenis Etomidate (Etomiden).
Ketiga terdakwa sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian saat menggelar pesta narkotika di tempat hiburan malam KTV M1 Harbour Bay, Batam. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa etomiden.
Dalam persidangan, keempat terdakwa menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatan mereka. Di hadapan Majelis Hakim, para terdakwa meminta maaf dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.
"Kami sangat menyesal, Majelis Hakim. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman," ujar salah satu terdakwa di ruang sidang.
Menanggapi permohonan maaf dan pengakuan bersalah dari para terdakwa, Majelis Hakim memberikan teguran keras. Hakim menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana narkotika, pengakuan bersalah atau surat pernyataan penyesalan tidak serta-merta menjadi alasan utama pengurangan hukuman secara drastis.
Hakim mengingatkan bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime yang merusak bangsa.
"Kalau perkara narkotika, tidak perlu cuma mengaku atau minta maaf sama hakim. Yang paling penting itu kamu minta maaf sama negara, karena perbuatan kalian ini merusak moral dan tatanan bangsa," tegas Hakim Ketua di persidangan. (CW)
Redaktur: ZB