Batam, News

Modus Minta Antar Simpang Sambau, Sopir Grab Beberkan Aksi Curanmor di PN Batam

Mora Daulay | Rabu 05 Aug 2026 11:37 WIB | 74

Kejari Batam/Kejati/PN


Sopir Grab ungkap kronologi curanmor di PN Batam. (Foto; Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan dua terdakwa, M. Alwi Daeng Matatta dan Sandi Aditia,  Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci yang merupakan seorang sopir driver online.


Dalam persidangan, saksi menguraikan secara rinci modus yang digunakan para terdakwa untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda CRF di kawasan Kavling Sambau, Nongsa.


Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi sopir Grab membeberkan kronologi saat dirinya dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menuju ke lokasi kejadian di mana terdakwa berpura-pura meminta diantar ke rumah temannya di kawasan Kavling Sambau dengan alasan hendak meminjam sepeda motor.

Terdakwa kemudian berjalan ke arah rumah target, masuk ke dalam rumah, dan menggasak satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.


"Alasannya mau pinjam motor teman. Dia minta saya antar sampai depan simpang Kavling Sambau saja , ternyata malah mengambil motor CRF dari dalam rumah itu," pungkas saksi sopir Grab di ruang sidang. (CW)


Redaktur: ZB



Share on Social Media