Batam, News, Hukum & Kriminal

Modus Pesan Ojek Online, Pria di Batam Rampas Motor dan Ponsel Driver

Egi | Sabtu 08 Aug 2026 22:21 WIB | 69

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Pelaku perampasan motor ojol (foto: Reskrim Polsek Sekupang)


Matakepri.co.id Batam - Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (7/8/2026) oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., bersama personel Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Korban berinisial R.D. (34), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, saat itu sedang mangkal di pangkalan ojol depan SDN 003 Tanjung Pinggir. Pelaku berinisial S. (30) kemudian memesan jasa ojek online dengan tujuan Bukit Harimau.

Namun sesampainya di lokasi tujuan, pelaku diduga langsung melancarkan aksinya. Ia memiting leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Tidak hanya itu, pelaku juga menggigit bagian telinga dan pipi korban serta mendorong korban hingga terjatuh ke bawah bukit.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban.

Menerima laporan tersebut, Tim Gabungan Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang bermain gim di salah satu warung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban di kawasan Legenda Malaka.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan Nomor Polisi BP 2429 MH yang merupakan milik korban.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kejahatan.

"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika berada di lokasi yang sepi, serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kompol Hippal.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau paling lama 12 tahun.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media