Batam, News, Kepri
Egi | Rabu 02 Sep 2026 19:24 WIB | 101
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat sampaikan dampak Ketamin (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram di perairan Anambas, Kepulauan Riau, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai kasus tersebut menunjukkan adanya potensi jaringan peredaran ketamin dalam skala besar yang bermotif ekonomi.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pengungkapan 800 kilogram ketamin di Anambas merupakan kasus kedua sepanjang Agustus 2026 yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.
Menurutnya, ketamin merupakan obat yang digunakan untuk kepentingan medis dan penggunaannya harus berada dalam pengawasan ketat. Namun, penyalahgunaan zat tersebut kini dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi,” ujar Tubagus.
Ia menambahkan, besarnya jumlah ketamin yang berhasil diamankan mengindikasikan adanya upaya distribusi dalam jaringan yang terorganisir dan berpotensi menyasar pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa kondisi geografis Kepri menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan jalur masuk barang ilegal, termasuk narkotika.
“Kita sadar daratan Kepri itu hanya 2 persen. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika,” kata Asep.
Menurut Kapolda, luasnya wilayah perairan serta posisi strategis Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara menjadikan daerah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan narkotika internasional.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Kepri terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kepolisian Johor, Malaysia, dalam pencegahan dan penyidikan kasus narkotika serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Asep menegaskan, kolaborasi lintas negara menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan dan menutup celah penyelundupan yang kerap memanfaatkan jalur laut internasional.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkotika melalui wilayah perbatasan,” ujarnya.
Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Anambas sendiri menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap aparat gabungan sepanjang tahun 2026 dan menunjukkan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.(Egi)
Redaktur: ZB