Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Selasa 22 Sep 2026 21:49 WIB | 29
Matakepri.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus peredaran gelap narkotika pada Senin (21/9/2026). Persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan agenda saling bersaksi (keterangan saksi mahkota) antara dua orang terdakwa, Dody dan Indra.
Dalam persidangan, Dody memberikan kesaksian untuk terdakwa Indra. Dody mengakui dirinya berperan membantu menjualkan paket narkotika milik Indra. Dari penjualan tersebut, Dody memperoleh keuntungan sebesar Rp20.000 per paket. Ia juga mengakui bahwa aksi ini bukan yang pertama kalinya, melainkan pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya dengan jumlah keuntungan yang sama. Di hadapan majelis hakim, Dody menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
Sementara itu, giliran Indra bersaksi untuk terdakwa Dody. Indra membenarkan bahwa dirinya memang menyuruh Dody menjual barang haram tersebut. Indra mengungkapkan bahwa sebelumnya ia juga pernah memberikan narkotika kepada Dody untuk dijual, di mana dari transaksi tersebut ia mendapat keuntungan sebesar Rp460.000.
Indra menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Johan (DPO) melalui sistem transfer seharga Rp3,8 juta untuk 5 paket. Dari 5 paket tersebut, 1 paket sudah berhasil terjual. Indra menegaskan bahwa istrinya sama sekali tidak mengetahui aktivitas haram tersebut.
Saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH), para terdakwa menegaskan tidak ada jaringan atau "kaki tangan" lain yang terlibat dalam lingkaran peredaran mereka selain orang-orang tersebut.
Latar belakang kehidupan para terdakwa turut terungkap di persidangan. Keduanya berprofesi sebagai juru parkir (jukir) yang terdesak kebutuhan ekonomi. Indra mengungkapkan bahwa dirinya harus menanggung beban hidup yang sangat berat; selain menghidupi 4 orang anak kandungnya, ia juga mengasuh 3 orang anak dari mendiang kakaknya yang tinggal serumah.
Sementara itu, Dody yang berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia, sempat menumpang tinggal di rumah Indra. Keduanya tidak memiliki izin sah dalam menguasai maupun mengedarkan narkotika tersebut.
Mendengar pengakuan dan alasan kesulitan ekonomi dari para terdakwa, Majelis Hakim memberikan teguran keras. Hakim mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merusak masyarakat.
"Ini namanya pekerjaan nikmat membawa sengsara. Jangan pernah diulangi lagi," tegas Hakim di ruang sidang.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang saling bersaksi dan menyatakan penyesalan mendalam, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (CW)
Redaktur: ZB