Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Senin 12 Oct 2026 13:12 WIB | 75
Tersangka kasus penikaman di Bengkong (foto: Polsek Bengkong)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Seorang pria berinisial J (30) ditangkap polisi setelah diduga menusuk D (28) menggunakan pisau dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sekitar tujuh luka tusuk di bagian kepala belakang dan punggung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sore. Sementara itu, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba menjelaskan, berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, kejadian bermula ketika pelapor bersama terduga pelaku berada di sekitar lokasi sejak pukul 22.30 WIB. Tidak lama kemudian, korban datang untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir tidak jauh dari tempat keduanya berada.
"Situasi mendadak berubah ketika J diduga berdiri dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.l," kata Tigor.
Pelapor yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan memisahkan pelaku dari korban. Setelah insiden itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Akibat serangan tersebut, korban dilaporkan mengalami tujuh luka tusuk, masing-masing dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di bagian punggung," bebernya.
Polisi Amankan Tersangka dan Pisau Dapur
Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (7/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar tempat tinggal terduga pelaku, tepatnya di dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan J beserta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara pada Rabu (7/10/2026), polisi menetapkan J sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaus lengan panjang berwarna merah, sebilah pisau dapur, satu helai kaus hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang merek Exis berwarna abu-abu milik tersangka.
Terancam Hukuman Delapan Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.
Saat ini, penyidik Polsek Bengkong masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(Egi)
Redaktur: ZB