Batam, News, Kepri
Egi | Jumat 23 Oct 2026 22:54 WIB | 84
Istimewa
Matakepri.co.id Batam - Pengurus Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (PPD-APDHI Kepri) resmi terbentuk untuk periode 2026–2031. Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, SH., MH., dipercaya menjabat sebagai ketua.
Pembentukan kepengurusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (PPNAS-APDHI) Nomor 01/SK-APDHI Tahun 2026 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Pusat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Periode 2026–2031, ditandatangani Presiden APDHI Prof. Dr. H. Edi Setiadi, SH.,MH.
Terbentuknya kepengurusan PPD-APDHI Kepri diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran akademisi hukum, khususnya para profesor dan doktor, dalam pengembangan ilmu hukum, penelitian, pendidikan, serta kontribusi terhadap pembangunan hukum di Kepulauan Riau.
Ketua PPD-APDHI Kepri, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, SH., MH., menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi tersebut selama lima tahun ke depan.
Ia menilai amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat kebersamaan.
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas terbentuknya PPD-APDHI Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2026–2031. Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Alwan.
Menurutnya, keberadaan APDHI di Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi wadah bagi para profesor dan doktor hukum untuk memperkuat kolaborasi akademik, bertukar gagasan, serta memberikan sumbangsih pemikiran bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Alwan juga berharap kepengurusan yang telah terbentuk dapat menjalankan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia akademik, dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, sinergi antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mendorong terciptanya sistem hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harapan kami, PPD-APDHI Kepri dapat menjadi organisasi yang aktif, produktif, dan memberikan kontribusi nyata melalui pemikiran serta kajian-kajian hukum yang berkualitas. Kami juga mengajak seluruh pengurus untuk bersama-sama menjalankan amanah ini demi kemajuan ilmu hukum dan penegakan hukum yang lebih baik,” tutupnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan periode 2026–2031, PPD-APDHI Kepulauan Riau diharapkan mampu memperkuat eksistensi akademisi hukum serta mengambil bagian dalam menjawab berbagai tantangan hukum dan dinamika pembangunan di daerah.(***)
Redaktur: ZB