Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Anak Kos di Piayu Ngaku Dendam Usai Disebut Mesum

Egi | Kamis 29 Oct 2026 21:04 WIB | 52

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim


Tampak wajah pelaku pembunuhan di Kosan Piayu (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam -  Kasus pembunuhan tragis menimpa Sunarti Adian (24), seorang karyawati asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Perumahan Griya Permata Asri Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Korban ditemukan dengan sedikitnya 21 luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya. Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku merupakan tetangga kos korban sendiri, yakni pemuda berinisial AM alias Amrillah (20).

Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Punggur, Batam, pada Rabu (28/10/2026).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pemilik kos mencium bau menyengat dari arah kamar korban pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Merasa curiga, pemilik kos kemudian membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan bersama petugas. Saat diperiksa, Sunarti ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi telentang di lantai kamar. Wajah korban tertutup kain, sementara tubuhnya menunjukkan sejumlah luka tusuk.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua hari sebelum ditemukan," ujar Anggoro saat memberikan keterangan di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).

Hasil pemeriksaan medis menemukan sedikitnya 21 luka tusuk yang tersebar di sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya perut, punggung, hingga leher.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam yang dipendam tersangka terhadap korban.

Anggoro menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (24/10/2026) sore ketika tersangka sedang mencuci sepeda motor di area tempat kos mereka.

Saat korban melintas, tersangka disebut memperhatikan korban cukup lama. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian meludah di depan tersangka sembari melontarkan perkataan, "mesum kali".

Perkataan tersebut diduga membuat tersangka tersinggung hingga menyimpan dendam terhadap korban.

"Atas kejadian tersebut, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban," ungkap Anggoro.

Menurut polisi, tersangka kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau dari tempat tinggalnya. Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.

Anggoro juga menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, antara tersangka dan korban tidak terdapat hubungan asmara maupun hubungan keluarga. Keduanya hanya bertetangga di tempat kos yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kawasan Punggur pada Rabu (28/10/2026).

Sementara itu, tersangka AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pembunuhan.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media