Batam, News

Penanganan TPS liar , jadi PR Dinas Lingkungan Hidup

| Senin 24 Jun 2019 11:00 WIB | 1352



warga yang membuang sampah di pinggir jalan di depan perumahan PGRI



MATAKEPRI.COM, Batam - Penanganan sampah di berbagai TPS liar hingga saat ini masih menjadi PR bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam.


Masih kurang nya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, dengan membuang sampah pada tempatnya.


Hal tersebut di buktikan masih banyak kita menemukan TPS liar di beberapa titik jalan, seperti di sepanjang jalan Marina ada sekitar 3 titik, dan juga di Sagulung yaitu di depan perumahan PGRI.


Pengawas persampahan wilayah Sagulung mengataan, sampah yang ada di TPS liar Tersebut kemungkinan besar berasal dari pemukiman yang tidak mendapat pelayanan pengangkutan sampah dari dinas. Serta para warga yang tidak ingin area depan rumah nya menjadi kotor karena ada penumpukan sampah.


" Ada beberapa perumahan yang memang tidak mendapatkan pelayanan dari kami, selain mereka tidak membayar retribusi, akses jalan juga menjadi kendala " ucap Khairudin.


Khairuddin juga mengatakan, sudah pernah menyarankan kepada RW/RT setempat untuk bisa mengelola sampah di perumahan yang belum mendapatkan pelayanan. Agar mereka tidak membuang sampah secara sembarang.


Di tempat terpisah, Lurah Tanjung Riau, Agus Sofyan melakukan pemasangan spanduk larangan buang sampah di beberapa titik yang menjadi TPS liar untuk bisa menangani oknum yang tidak bertanggung jawab.


Pemasangan spanduk telah di lakukan sejak hari Jumat (21/6) di area jalan aei Temiang serta pada Sabtu malam (22/6) di beberapa titik di jalan Marina.


" Para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut kebanyakan buang sampah pada malam hari. Jadi coba kita pantau, kita juga akan berikan sanksi tegas kepada pelaku yang tertangkap membuang sampah di TPS liar tersebut " jelas Agus.


Selain itu Kepala Bidang Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam, Faisal Novrieco mengatakan pihak nya memang cukup kewalahan untuk menangani sampah liar, karena pihak nya mengutamakan seluruh objek yang menggunakan layanan persampahan.


" Karena armada kami dan dan armada kecamatan terfokus pada pemukiman yang membayar retribusi, dan juga beberapa waktu lalu peningkatan volume sampah pasca lebaran, jadi untuk sampah liar kurang penanganan " ucap nya


Namun walaupun liar Faisal melanjutkan, tetap di tangani. Bahkan dalam sehari anggota keberhasilan menangani sampah liar tersebut hingga 2 kali.


" Karena jika di biarkan terlalu lama, sampah itu akan menggunung dan pasti nya akan membuat para anggota menjadi kerepotan " pungkasnya. 


Sesuai dengan Perda kota Batam nomer 11 tahun 2013, pelaku akan di kenakan mulai Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000. (Agung.AM)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait