Batam, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polresta Barelang Amankan Mucikari di Hotel Batam

Juliadi | Kamis 30 Mar 2023 22:43 WIB | 880

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Mucikari atau mami yang diamankan Unit I Judisila Polresta Barelang, Kamis (30/3/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit I Perjudian dan Asusila (Judisila) Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor Kota (Polresta) Barelang satu pelaku mucikari atau mami DW (35) dan satu saksi inisial EFL (28) bertempat di salah satu hotel di Batam lantai 3 nomor 308 dan 309, Rabu (29/3/2023) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris polisi (Kompol) Budi Hartono, SIK., MM, Kamis (30/3/2023) kepada MataKepri.com menjelaskan, Unit I Judisila sat Reskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan mucikari yang pemesanannya melalui pesan Whatsapp melalui mami. 


Saksi yang diamankan Unit I Judisila Polresta Barelang, Kamis (30/3/2023). Foto: Istimewah


Lanjut dikatakan Budi, Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan undercover untuk memesan wanita bokingan kepada mami melalui aplikasi Whatsapp untuk melakukan bokingan Short Time (ST).


"Setelah didalam kamar nomor 308 dan 309 wanita bokingan tersebut telah standby di kamar Hotel dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan saksi terkait dugaan tindak pidana perdagangam manusia/ mucikari. Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Budi. 


Budi juga menuturkan, barang bukti yang ikut diamankandua) buah kunci kamar hotel nomor 308 dan 309, dua kondom merek sutra, satu unit handphone Vivo warna Biru Muda, Uang ST Rp. 1.000.000 dan Screenshoot Percakapan Via Whatsapp. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media