Batam

BPKB RI Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke DPD YALPK Kepri

Juliadi | Rabu 10 May 2023 13:26 WIB | 647

Ormas/LSM/Paguyuban/Komunitas


Kunjungan BPKB RI ke Kantor DPD YALPK Kepri, Senin (8/5/2023). Foto: Istimewah


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKB) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan silahturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (8/5/2023) kemarin. 


Ketua YALPK Kepri, Faridah sembiring, saat dikonfirmasi Matakepri.com, Rabu (10/5/2023) mengatakan, kunjungan ini terkait terkait harapan konsumen yang begitu besar kepada perlindungan konsumen dan BPKN juga.



"Dengan adanya kunjungan dari BPKN, ke kantor DPD-YALPK Kepri diharapkan supaya undang-undang nomor8 tahun 1999 benar benar di terap kan sehingga dari sisi tanggung jawab baik pelaku usaha mau pun masyarakat, akan dapat memahami terkait Perhatian terhadap pembelian barang, dan atau jasa yang mereka pake, kwalitas, harga, transparan, rasa, nyaman, jasa, mutu rasa tanggung jawab antara pelaku usaha mau pun konsumen," ungkap Farida. 


Farida juga mengatakan, kedepan tercipta rasa nyaman bagi kedua belah pihak antara kreditur dengan debitur untuk jangka panjang, supaya hal ini tidak ada yang saling di rugikan.


Menurut Farida, ia yang sebelum di YALPK, ia pernah berkiprah di retail sejak di Kota Medan hingga megang Kepri juga pada 2 perusahaan retail lebih kurang 18 tahun.


"Atas kunjungan BPKN RI yang juga ke BPSK dN DPD-YALPK Kepri, Say hharap agar ada perubahan perubahan yang signifikan terhadap perkembangan ke depan buat masyarakat baik di Indonesia maupun internasional dalam rangka pemberdayaan konsumen yang cerdas dan bermartabat," tutup Farida. 


"Adanya masukan surat-surat dari DPD-YALPK Kepri sudah sekian tahun, ini adalah salah satunya untuk jadi perhatian kami terhadap keluhan masyarakat yang di sampaikan lewat dari DPD-YALPK Kepri selama ini serta ada nya perubahan peraturan nantinya," tambah Komisionir BPKN RI, Radix didampingi Intan. 


"agar hal ini dapat menjadi tercipta nya rasa tanggung jawab baik dari sisi pelaku usaha untuk meningkat kan mutu mau pun kwalitas dari suatu prodact," tuturnya. 


Sementara itu, pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Agus Tri, mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada BPKN RI atas kunjungan.


"Semoga dengan peraturan undang undang yang baru, akan lebih baik lagi kedepan nya sesuai dengan perkembangan," tutup Agustri. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media