Batam

Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Rudi Paparkan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2022

Juliadi | Rabu 10 May 2023 19:37 WIB | 1240

DPRD
Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak
Wali Kota/Wakil Wali Kota
Paripurna


Walikota/Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi menghadiri rapat paripurna, Rabu (10/5/2023). Foto: Adi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Walikota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadiri rapat Paripurna di Gedung Serba guna lantai 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rabu (10/5/2023). 


Dalam rapat paripurna tersebut, Rudi paparkan  Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Rabu (10/5/2023).


Menurut Rudi, berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Lanjut penyampaian Rudi, APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 12 April 2023 yang lalu. 



"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2022," ungkap Suami dari Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. 


Rudi juga menyampaikan, laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada masa yang akan datang. 


"Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah," tegas Rudi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media