Batam
Juliadi | Rabu 26 Nov 2025 23:58 WIB | 1007
Matakepri.com, Batam -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak-hak warga binaan, kali ini dengan memperkuat akses terhadap bantuan hukum gratis, bertempat di Aula Rutan Batam, Selasa (25/11/2025).
Kepala Rutan, Fajar Teguh Wibowo secara resmi menandatangani kerja sama (MoU) dengan Tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkemuka:
Acara bersejarah ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, menegaskan dukungan penuh Kakanwil terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum di lingkungan Pemasyarakatan.
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan momen penting: peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Rutan Batam melalui pemotongan pita. Pos Bankum ini berlokasi strategis di Balai Pelayanan Rutan.
Pos Bankum ini didirikan untuk menjadi pusat layanan konsultasi hukum secara gratis tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi Masyarakat umum yang berkunjung dan membutuhkan bantuan hukum.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah langkah nyata dalam mendukung terwujudnya akses keadilan bagi semua.
“Melalui kolaborasi dengan tiga LBH ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh bantuan hukum yang berkualitas. Kami juga menghadirkan Pos Bankum agar masyarakat yang berkunjung ke rutan dapat berkonsultasi hukum secara gratis,” ujarnya.
Diharapkan, kehadiran Pos Bankum ini akan memberikan manfaat besar, memperkuat sinergi antara Rutan Batam dan LBH, serta mendorong terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang semakin prima.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas kolaborasi demi menjawab kebutuhan masyarakat dan warga binaan secara optimal. (Adi)
Redaktur : ZB