Batam, Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Bella Masuk Tahap II, Pelaku Segera Disidang

Juliadi | Kamis 30 Apr 2026 19:35 WIB | 362

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Tersangka kasus pembunuhan Bella Yudela, Muhammad Tegar Aditama saat ditangkap tahun 2025 lalu. (Foto : Tribun Batam)


Matakepri.co.id, Batam --  Setelah menanti selama empat bulan, perjalanan hukum kasus pembunuhan tragis Bella Yudela (21) di kawasan Lubukbaja, Kota Batam, akhirnya memasuki babak krusial. Perkara yang menyeret kekasih korban, M. Tegar Aditama (19), kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.


Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II telah dilakukan.


"Kasus tersebut sudah tahap II. Untuk tahap II-nya sudah dilakukan pada tanggal 16 April 2026," ujar Priandi, Kamis (30/4/2026).


Dengan rampungnya tahap ini, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, pihak kejaksaan tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwal persidangan di pengadilan.


Atas perbuatan kejinya, tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat M. Tegar Aditama dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal mati.  (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media