Batam, Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu dalam Kemasan Snack, Tiga Pria di Batam Divonis Penjara

Juliadi | Kamis 21 May 2026 19:04 WIB | 273

Kejari Batam/Kejati/PN
Hukum & Kriminal


Tiga pengedar sabu menjalankan sidang di PN Batam. (Foto: Adi)


Matakepri.co.id, Batam -- Aksi nekat tiga pria di Batam yang mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kemasan makanan ringan akhirnya berujung di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara kepada ketiga terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (21/5/2026).


Ketiga terdakwa, yakni Oki Darmansyah, Dodi Andika, dan Andika Adopan Wilson Sihaloho, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu di kawasan Sagulung, Batam.


Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama anggota Douglas dan Randi, para terdakwa menerima hukuman dengan durasi yang berbeda:

1. Dodi Andika divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

2. Andika Adopan Wilson Sihaloho divonis 6 tahun penjara.

3. Oki Darmansyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara.


"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika," tegasnya.


Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Oki selama 8 tahun, sementara Dodi dan Andika masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Selain pidana badan, ketiganya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan masa kurungan tambahan selama 190 hari.


Menanggapi putusan hakim, terdakwa Andika Adopan menyatakan menerima vonis tersebut. Sebaliknya, dua terdakwa lainnya, Oki Darmansyah dan Dodi Andika, memilih untuk menggunakan haknya dengan menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media