| Senin 28 Nov 2016 20:01 WIB | 911
MATAKEPRI.COM, Aceh - SETIAP kali membicarakan soal Aceh dalam konteks ke Indonesiaan, dalam berbagai teks dan karakter, Aceh selalu saja ingin menjadi daerah yang memiliki ciri kekhususan, khas. Pokoknya berbeda dengan daerah lain, namun tidak suka dan tidak mau dibeda-bedakan. Tidak ingin mendapat perlakukan diskriminasi dari pemerintah pusat dalam berbagai hal. Buktinya, Aceh pasca kemerdekaan Indonesia mendapat status “Daerah Istimewa Acehâ€, lalu bertambah lagi menjadi daerah Otonomi Khusus (Otsus), yang semuanya tampak begitu “istimewa†walau secara faktual terkadang malah “menjadi bulan-bulananâ€.
Ya, itulah potret Aceh selama ini. Terkadang, status yang disandang tersebut, di satu sisi menjadi kebanggaan, namun di sisi lain menjadi persoalan, ketika berjalan tidak ideal. Aceh pernah mendapat status keistimewaan di bidang pendidikan. Dengan itu, idealnya Aceh dapat memajukan pembangunan pendidikan di Aceh. Namun sejarah membuktikan, bahwa sudah lebih setengah abad Indonesia merdeka, kondisi pendidikan Aceh dalam perspektif kualitas, masih tertinggal dibandingkan daerah lain yang tidak memiliki status istimewa itu. Padahal, Aceh mendapatkan perlakuan khusus dan status berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Aceh yang sudah menjalankan syariat Islam, kini juga ingin memiliki sistem pendidikan yang islami.
Aceh memang selalu ingin berbeda dengan daerah lain, sesuai dengan status istimewa dan otonomi khusus yang dimiliki. Sayangnya konsep pendidikan yang berbasis syariah yang dimaksud sangat absurd, ya model pendidikan tanpa bentuk yang jelas. Padahal, dengan status dan keinginan yang demikian, secara ideal dapat mendorong daerah ini memiliki system pendidikan yang lebih baik dari daerah lain, namun tak dapat dipungkiri bahwa kondisi pendidikan di Aceh yang katanya memiliki jumlah dana pendidikannya nomor dua setelah DKI Jakarta, memiliki segudang masalah dan distorsi dalam mencapai cita-cita pembangunan pendidikan di daerah ini. Masalah-masalah itu tidak terselesaikan, karena memang tidak diketahui dimana simpul masalahnya. Konon dulu, dikatakan ketua MPD Aceh bahwa Aceh memiliki konsep strategic planning terbaik di Indonesia. Namun, mengapa potret wajah pendidikan Aceh masih buram?
Prof Dr Darwis A Soelaiman menyimpulkan bahwa masalah yang dihadapi dalam membangun pendidikan kita di Aceh cukup kompleks, bak benang kusut yang tidak mudah menguraikannya (Serambi, 19/9/2016). Ya, soal pendidikan di Aceh adalah masalah yang semakin tidak jelas dan complicated. Mengapa demikian? Salah satu jawabannya adalah banyak mengalami aksi pengrusakan atau distorsi yang amat berat dalam berbagai aspek pembangunan pendidikan Aceh.
Mengalami distorsi
Secara filosofis, arah pendidikan
di Indonesia dan Aceh khususnya sudah benar. Ya untuk mencerdaskan
bangsa. Dengan demikian, akan terwujud cita-cita bangsa ini menjadi
bangsa yang hidup sejahtera dan makmur. Idealnya memang demikian, namun
dalam tataran praktis, cita-cita mulia pendidikan itu mengalami distorsi di berbagai aras. Pertama, terkait dengan niat para pembuat kebijakan pendidikan
di negeri ini, baik di tingkat Nasional, maupun di tingkat provinsi
hingga kabupaten/kota. Niatnya sudah tidak lurus lagi ke arah kiblat pendidikan yang dirumuskan sejak awal. Penyebabnya, bisa karena factor politik, yang mempolitisasi pendidikan, yang mengarahkan pendidikan pada adanya politik pendidikan. Tak dapat dipungkiri bahwa selama ini lembaga-lembaga pendidikan kita terus digiring oleh kepentingan politik penguasa, sesuai dengan selera penguasa. Kiblat pendidikan pun berubah sesuai dengan siapa yang sedang berkuasa.
Selain faktor politik kekuasaan, faktor kepentingan ekonomi, juga telah menyeret dunia pendidikan menjadi wilayah politik ekonomi penguasa. Pembangunan pendidikan pun tak bisa terhindar dari kepentingan proyek yang berbasis fee. Pembangunan pendidikan menjadi objek proyek (project oriented) dan mengabaikan kepentingan kualitas. Nurani bukan untuk membangun, tetapi untuk memperoleh keuntungan material.
Kedua, distori terjadi pada strategi yang digunakan/ditempuh untuk mencapai visi. Misalnya, kurikulum yang digunakan, tidak pernah menjadi sebuah kurikulum yang matang, tetapi kurikulum setengah matang. Belum selesai kurikulum A dilaksanakan, di tengah jalan, sejalan dengan perubahan struktur Menteri Pendidikan, kurikulum berubah lagi. Perubahan kurikulum secara serampangan ini, telah membuat guru yang berada di garda depan dunia pendidikan, mengalami kesulitan. Guru dan siswa terus menjadi kelinci percobaan.
Dalam konteks Aceh yang katanya ingin menjalankan model pendidikan islami, pun hingga kini tidak jelas bagaimana wujud kurikulum yang berbasis syariat atau pendidikan Aceh yang islami itu. Sehingga pendidikan Islami hanya menjadi komoditas politik para penguasa di semua level.
Ketiga, disorientasi pada proses dan tujuan pendidikan yang awalnya mencerdaskan bangsa berubah menjadi pendidikan yang berorientasi pada nilai angka. Ujian nasional yang sejatinya dapat digunakan sebagai alat ukur kualitas, menjadi bulan-bulanan dan alat yang mendorong munculnya sikap dan perilaku tidak jujur masyarakat sekolah. Tujuan orang tua mengantar anak ke sekolah, bukan untuk mencerdaskan, tetapi untuk mendapatkan angka yang bagus dan lulus.
Pendidikan yang seharusnya mengutamakan proses, berubah pada orientasi hasil. Bukan sebanyak apa perubahan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dicapai, tetapi untuk mendapatkan nilai rapor atau nilai ijazah yang bagus. Sehingga, banyak output pendidikan yang lulus sekolah tanpa mendapatkan perubahan hidup yang layak. Melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi dari S1 ke S2 menjadi sebuah momentum menunda masa pengangguran saja. Jadi sangat ironis bukan?
Keempat, Distorsi dalam penyiapan dan pembinaan guru. Penyiapan guru yang benar-benar mampu menjalankan fungsi edukatif, rusak sejak dari hulu hingga ke hilir. Lembaga-lembaga pendidikan guru yang seharusnya berkualitas untuk melahirkan tenaga guru yang berkualitas, semakin sulit didapat. Semakin banyak tumbuh LPTK yang hanya menjadi terminal, tempat belajar seadanya untuk bisa menjadi guru. Banyak LPTK yang dijalankan dengan orientasi mengejar keuntungan semata, berkualitas rendah, karena tidak bisa melahirkan calon guru yang profesional.
Kelima, distorsi dalam sistem pembinaan guru oleh Dinas Pendidikan, baik tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Selama ini system pembinaan guru tidak berjalan dengan baik. Upaya untuk membangun kapasitas guru, tidak berjalan secara adil dan merata. Banyak pelatihan guru yang dilakukan, tetapi masih penuh dengan manipulasi. Pelatihan-pelatihan tersebut dilakukan seenak perut para pencari rezeki di Dinas pendidikan atau lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan guru. Kualitas penataran guru sangat rendah dan tidak professional. Tidak ada alat ukur yang valid yang bisa membuktikan bahwa dengan dana yang besar dalam meningkatkan kualitas guru selama ini bisa diukur.
Kualitas guru
Distorsi di tingkat tenaga edukatif, baik kepala sekolah, maupun guru terjadi tanpa henti. Artinya terjadi distorsi secara internal guru. Kepala sekolah dan guru
yang seharusnya melakukan upaya peningkatan kualitas diri, ternyata
peningkatan kualitas yang diinginkan tidak terjadi dengan benar. Upaya
pemerintah untuk memberikan penghargaan berupa sertifikasi, penataran guru dan berbagai training (pelatihan), ternyata tidak secara serta-merta meningkatkan kualitas guru, kecuali peningkatan income semata. Yang namanya self development tidak berjalan secara optimal.
Padahal, saat ini guru juga memang harus berbenah diri. Profesi guru, sesungguhnya adalah profesi yang penuh risiko, karena di pundak guru dibebankan semua tanggung jawab terhadap masa depan genarasi muda saat ini. Banyak fakta memilukan tentang kualitas guru saat ini. Harus diakui bahwa banyak guru yang memiliki kemampuan akademis yang rendah. Kurang menguasai materi yang akan diajarkan, kurang menguasai metodologi dan juga kurang dalam sikap dan perilaku yang diharapkan.
Dengan kondisi ini, dapat dikatakan bahwa mungkin saja para guru atau sekolah-sekolah kita saat ini sudah berhasil membuat anak berubah dari tidak tahu, menjadi tahu. Dari tidak terampil menuju terampil, tetapi masih belum berhasil membuat peserta didik berubah dari tidak mau menjadi mau. Buktinya, banyak lulusan pendidikan kini menjadi tidak berdaya (powerless), tidak mandiri yang semakin menambah tingginya puncak gunung es yang suatu saat akan mencair dan meluap menjadi masalah besar di Aceh dan Indonesia.
Nah, dengan besarnya distorsi di bidang pendidikan saat ini, dapatkah lembaga-lembaga pendidikan di Aceh melakukan upaya membangun manusia Aceh yang seutuhnya, sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam secara kaffah? Tampaknya, semua akan sangat utopis, bila segala bentuk distorsi tersebut tidak dibenah sejak dini. Hal yang harus dilakukan adalah segeralah meluruskan hati dalam membangun pendidikan, khususnya di Aceh.
Satu tawaran Prof Dr Darwis A Soelaiman dalam tulisannya “Mengurai Benang Kusut Pendidikan Aceh†sebagaimana telah disinggung di atas, untuk melakukan transformasi dimulai dengan penyusunan suatu master plan pendidikan Aceh yang komprehensif adalah sebuah jalan yang harus diambil. Maka penting upaya mencari akar masalah pendidikan Aceh secara benar dan tepat. Maukah kita? Semua tergantung niat. Oleh sebab itu, mari kita luruskan dan sesuaikan kata dan perbuatan. Semoga!
* Tabrani Yunis, Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh.