PARAH! Satpol PP Ini Setrum Mahasiswi Cantik saat Nolak Melayaninya

| Senin 09 Jan 2017 01:59 WIB | 2684



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Kalimantan Barat - Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) Ari S (28), menyiksa mahasiswi cantik lantaran menolak bercinta. Ari menyetrum bagian pinggang dan perut mahasiswi berinisial LSP itu hingga memar.

Kasus itu bermula saat Ari menangkap LSP dan kekasihnya, Dwi Saputra yang diduga berbuat mesum di dekat Kantor Satpol PP. Ari dan temannya lantas membawa LSP ke Kantor Satpol PP.

Kapolsek Sungai Raya Kompol Abdullah Syam menjelaskan, LSP dan Dwi Saputra ditangkap di depan Gedung Pramuka di Jalan A.Yani II, Senin (5/12/2016) pukul 02.00 dinihari.

Saat itu, lanjut Kompol Abdullah Syam, LSP dan kekasih sedang cekcok mulut. Tak lama datang dua pria yang mengaku anggota Satpol PP. Dwi Saputra turun dari mobilnya.

“Anggota Satpol PP itu langsung menuduh korban melakukan perbuatan mesum,” ujar Kompol Abdullah Syam, sebagaimana dilansir jawapos.com, Minggu (8/1/2017).

Korban pencabulan yang dilakukan honorer Satpol PP Kubu Raya ini adalah mahasiswi yang tinggal di Rasau Jaya. Selain berusaha memperkosa korban, pelaku juga memeras korban.

Kompol Abdullah Syam mengatakan, setelah diperas, mahasiswi cantik itu dipaksa ikut ke belakang markas Satpol PP yang juga Gedung Pramuka Kalimantan Barat (Kalbar). Kemudian Ari minta jatah kepada korban dengan mengatakan “abang ini tidak mau apa-apa, maunya kamu aja”.

Honorer Satpol PP itu kemudian menggerayangi tubuh mahasiswa cantik tersebut. Tapi mahasiswi itu menolak. Dia selalu mengelak ketika bagian tubuhnya hendak dijamah pelaku. Dia juga menolak ketika diajak berhubungan badan.

Penolakan ini tak membuat anggota Satpol PP itu menyerah. Ari justru semakin marah. Dia tiga kali menyetrum mahasiswi cantik itu. Akibatnya, bagian dada, rusuk kanan dan kiri korban tampak memar.

Kompol Abdullah Syam menegaskan, atas dasar laporan yang dibuat korban, jajarannya menangkap honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut.

“œKita jerat pelaku dengan pasal 289 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini pun disorot Kapolda Irjen Pol Musyafak. Dia memerintahkan jajarannya yang menangani kasus tersebut dan menjerat Ari dengan pasal berlapis.

“Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan tindak pidana kesusilaan, yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP?,” tegas Kapolda Musyafak.

Kapolda sangat menyayangkan oknum honorer Satpol PP Kubu Raya tersebut tidak mencerminkan posisinya sebagai petugas trantib. Untuk itu, pasal berlapis akan diberikan kepada penegak Perda itu. (*)



Share on Social Media