News

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Jakarta Utara

| Rabu 18 Jan 2017 19:33 WIB | 1698



ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Polisi menembak mati seorang bandar narkoba bernama Bernhard (40) pada hari ini, Rabu (18/1/2017) pagi. Ia terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyampaikan, pihaknya akan tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada para bandar yang melawan.

"Kita konsisten memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Saya akan tindak tegas kepada bandar-bandar yang melawan saat ditangkap," ujar Iriawan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu sore.

Iriawan menambahkan, selain Bernhard pihaknya juga menangkap satu orang lainnya bernama Simon (35). Mantan Kapolda Jawa Barat ini menjelaskan, pengungkapan ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan.

Akhirnya, pada pukul 07.00 WIB tadi, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tengah membawa sabu sebanyak 10 kilogram. Mereka membawa sabu tersebut dikemas di dalam kardus dan dibawa menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Kemudian, pada pukul 08.45 WIB polisi memberhentikan mobil tersebut saat berada di Jalan terusan Bandengan Utara, Jakarta Utara.

"Pada saat akan diborgol, tersangka Bernhard melawan sehingga dilakukan penindakan tegas dengan menembak di kaki dan badannya yang mengakibatkan yang bersangkutan tewas," ucap dia.

Iriawan mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari Taiwan. Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

"Sabu ini akan diedarkan di wilayah Jakarta dengan sasaran perorangan maupun di jual ke club-club," kata Iriawan. 

Jaringan ini, kata Iriawan, dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bandar besar jaringan ini berinisial Asiong yang saat ini masih mendekam di balik jeruji besi.

"Hasil penggeledahan handphone tersangka ditemukan komunikasi dengan A," ujarnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)



Share on Social Media