Segera Diadili, Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati

| Kamis 19 Jan 2017 20:34 WIB | 3101

Hukum & Kriminal


Istimewa


MATAKEPRI.COM, Surabaya - Berkas perkara penyidikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (19/1/2017).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik setelah berkasnya dinyatakan P21 (sempurna) oleh Kejati Jatim.

Tersangka yang ditangkap sejak 22 September 2016 itu terjerat beberapa kasus di Polda Jatim.

"Berkas perkara yang dilimpahkan ada dua yakni pembunuhan dan perkara penipuan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Taat Pribadi saat dikirim ke Kejati Jatim mengenakan seragam tahanan warna jingga dan dikawal sejumlah personel kepolisian.

Barang bukti tersangka diangkut dua unit mobil termasuk motor Harley Davidson.

Taat Pribadi saat perjalanan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim menolak berkomentar banyak saat ditanya wartawan. Ia hanya melambaikan tangan dan mengatakan akan membuktikan kasusnya di pengadilan.

"Nanti saja dibuktikan di pengadilan," sahut Taat Pribadi.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung SH, menjelaskan penyidik kejaksaan telah menyatakan berkas Taat Pribadi sudah rampung.

"Kasus ini nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo," tutur Richard.(*)



Share on Social Media