Batam

Satu dari Dua Terdakwa Reklamasi Pulai Bokor Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

| Rabu 15 Feb 2017 13:54 WIB | 1165



Persidangan terkait Reklamasi Pulau Bokor


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang tuntutan terhadap terdakwa Afuan, Direktur PT Powerland terkait Reklamasi Pulau Bokor, Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam,  Selasa(14/2/2017).

Pada tuntutan tersebut,  Martua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Afuan dengan 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 M subsider 6 bulan.

Afuan dinyatakan bersalah setelah melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, persidangan tersebut akan dilanjutkan lagi pada 28 Februari 2017 mendatang guna mendengarkan pledoi.

Sebagaimana diketahui, Pulau Bokor direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. 

PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar.

Dari empat perusahaan itu, PT Power Land yang dipimpin Abob (Direktur) dan A Fuan (Komisaris), memang telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam. Namun pada tahap pelaksanaan, perusahaan ini melakukan reklamasi menyeluruh.(*)




Share on Social Media