Tanjungpinang, News

Legislator ini Temukan Rokok FTZ Dijual Bebas

| Selasa 28 Feb 2017 10:01 WIB | 3304

DPRD


Ilustrasi Rokok Ilegal


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang – Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lapak di Tanjungpinang, Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang menemukan rokok berlogo kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone) dijual bebas di Pasar KUD, Senin.

Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang Mimi Betty, yang didampingi anggota legislatif dari komisi yang sama berdialog dengan pedagang rokok yang dijual secara ilegal tersebut.

"Rokok kawasan bebas (FTZ) seharusnya tidak dijual bebas, karena Tanjungpinang bukan kawasan bebas," katanya.

Dia mengatakan FTZ di Tanjungpinang hanya berada pada beberapa kawasan di Pulau Dompak dan Senggarang. Seharusnya, rokok itu hanya beredar di kawasan bebas di Batam, Bintan dan Karimun.

"Permasalahan ini akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang  Peppy Chandra mempertanyakan kinerja BUMD Tanjungpinang sebagai pengelola pasar tersebut.

"Sidak ini juga berdasarkan laporan masyarakat termasuk adanya lapak yang diperjualbelikan," kata Peppy.

Pantauan media, banyak pedagang yang menjual rokok berlogo FTZ di Tanjungpinang. Rokok tersebut dijual dengan harga murah bila dibandingkan dengan rokok lainnya.

"Kami hanya menjual, tidak tahu kalau rokok ini tidak boleh dijual bebas. Sudah lama menjual rokok ini," kata salah seorang pedagang di pasar.

Sejumlah pedagang mengaku rokok FTZ laku terjual karena harganya lebih murah. Rokok itu dijual murah lantaran tidak dikenakan cukai.

Rokok tersebut diduga diedarkan oleh dua distributor di Tanjungpinang. Sampai saat ini belum diketahui apakah peredaran rokok FTZ itu berhubungan dengan pihak Kantor FTZ Tanjungpinang.

Sampai sekarang, Antara belum mendapat keterangan resmi dari Ketua FTZ Tanjungpinang Dean Yealta. n4-an

 



Share on Social Media