Batam, News
Riki | Selasa 23 Jun 2026 13:45 WIB | 48
PMII Batam unjuk rasa di DPRD. (Foto: Mora)
Matakepri.co.id, Batam - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.07 WIB. Massa aksi bergerak dari depan Kantor Samsat menuju Gedung DPRD untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan tujuh poin tuntutan. Pertama, meminta pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan rakyat serta menolak proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Kedua, mengembalikan kepercayaan publik dengan meminta Polri dan TNI fokus pada tugas pokoknya serta menghentikan nilai-nilai militeristik.
Selain itu, massa aksi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui riset kembali Badan Gizi Nasional (BGN), membubarkan Koperasi Merah Putih, melakukan reshuffle kabinet berdasarkan keahlian, mengembalikan supremasi sipil, serta mengesahkan Undang-Undang Daerah Batam. menjadi undang undang dasar
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan transmigrasi Dicki Wijaya, mengatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
“Kami menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Secepatnya akan kami sampaikan kepada Bapak Gubernur,” ujar Dicki Wijaya.
Aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut berjalan kondusif dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya penyampaian aspirasi. (CW)
Redaktur: ZB