Kepri Raih Uang Tebusan Pajak Rp1,09 triliun Periode Juli 2016 - Maret 17

| Rabu 22 Mar 2017 10:08 WIB | 2574

Presiden RI/Wakil Presiden RI
Wali Kota/Wakil Wali Kota



MATAKEPRI.COM, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau berhasil meraih uang tebusan Rp2,04 triliun dari program amnesti pajak periode Juli 2016 hingga 21 Maret 2017 di wilayah setempat.

"Tebusan ini diperoleh dari 35.986 Wajib Pajak (WP) di Riau dan Kepulauan Riau yang mengikuti amnesti," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau Jatnika, seperti dikutip dari Antara, di Pekanbaru, Rabu 22 Maret 2017.

Jatnika mengemukakan, menjelang akhir periode III amnesti pajak jumlah yang ikut semakin meningkat di wilayah setempat. "Mari masih ada sisa waktu 10 hari lagi," tuturnya.

Menurut Jatnika dari tiga periode program amnesti pajak yang dilakukan DJP Riau-Kepri berhasil dicatat besaran harta yang sudah dideklarasikan baik yang ada di dalam negeri maupun luar sebesar Rp101 triliun.

"Saya ucapkan terima kasih kepada WP yang sudah membayarkan dan mengikuti amnesti pajak ini, serta semua pihak yang telah menyukseskan program tersebut," kata dia.

Jatnika merinci jika dipilih per wilayah maka jumlah WP asal Riau yang sudah ikut amnesti pajak ada 16.354 WP, dengan uang tebusan Rp947 miliar, dan harta yang dideklarasikan sebesar Rp46 triliun. Sementara untuk Kepri ada 19.632 WP yang sudah ikut amnesti pajak dengan uang tebusan Rp1,09 triliun dan besaran harta yang dideklarasikan Rp55 triliun.

"Bagi WP yang telah mengikuti program amnesti diingatkan jangan lupa memenuhi pelaporan SPT Tahunan dan PPh dengan benar dan jelas mulai 2016 serta melakukan pembayaran pajak atas penghasilan yang diperoleh," pungkasnya.



Share on Social Media