News

Sebelum Paham Finger Print, Dewan Larang Tunjangan ASN Dipotong

| Rabu 19 Apr 2017 16:55 WIB | 2739

Aset Daerah


Finger print yang wajib dilaksanakan ASN.



MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melarang pemberian sanksi kepada aparatur sebelum sistem absensi elektronik dikenal luas oleh pegawai.

Dewan mengingatkan pemerintah untuk tidak memotong uang tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pegawai tidak tetap yang tidak disiplin sebelum menyosialisasikan sistem absensi elektronik (finger print).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan sanksi berupa pemotongan uang tunjangan ASN dan pegawai tidak tetap sebaiknya dilaksanakan dua bulan setelah pelaksanaan sistem absensi elektronik.

"Tahap awal sebaiknya dilakukan sosialisasi dan surat perjanjian yang ditandatangani seluruh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan ketika kebijakan itu diberlakukan. Ya, harus ada hitam di atas putih supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Jumaga menegaskan mendukung sistem absensi elektronik untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dan pegawai tidak tetap. Selama ini, ia melihat masih banyak ASN dan pegawai tidak tetap tidak disiplin.

Masih banyak ASN dan pegawai tidak tetap yang masuk kantor setelah pukul 10.00 WIB. Mereka ditemukan sedang ngopi, belanja atau sedang ngopi di saat jam kerja.

"Saya masuk kantor pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB, tetapi masih ada pegawai yang belum datang," ucapnya.  

Menurut dia, birokrasi pelayanan dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya di kantor pemerintahan tidak akan berjalan maksimal jika mereka tidak displin. Karena itu, sistem absensi elektronik perlu dilakukan.

"Mungkin sekarang butuh penyesuaian sampai setahun atau dua tahun," katanya.    

Jumaga juga mengingatkan para ASN dan pegawai tidak tetap untuk disiplin jika tidak ingin tunjangannya dipotong.

"Disiplin itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas dan sumpah jabatan," tegasnya. (*)



Share on Social Media