Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Buronan Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Tempat Hiburan Malam Batam

Egi | Sabtu 26 Sep 2026 20:45 WIB | 129

Kejari Batam/Kejati/PN


Kejari Batam amankan pelaku TPPO (Foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan seorang anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Anak berinisial ZNK alias Key diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (24/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Tabur melakukan serangkaian pencarian dan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Menurutnya, tim sebelumnya mendatangi alamat yang tercantum dalam data kependudukan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut tidak lagi menjadi tempat keberadaan ZNK.

"Tim kemudian melakukan pengembangan informasi dan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya berhasil menemukan yang bersangkutan di wilayah Sagulung," ujar Gustian, Jumat (25/9/2026).

Usai diamankan, ZNK langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani proses penyerahan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Nilam Suri yang berada di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Penempatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sekitar pukul 01.34 WIB, proses serah terima dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri. Kegiatan tersebut juga disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.

Kasus yang menjerat ZNK berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Gustian menegaskan, pelaksanaan putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Seluruh proses dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama pihak terkait serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai perlindungan anak," katanya.

Ia menambahkan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Batam dalam menindaklanjuti keberadaan buronan sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Ke depan, Kejari Batam akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama instansi terkait guna memastikan pelaksanaan putusan terhadap anak tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media