Tanjungpinang

Pemerintah Pusat Baru Cairkan Dana Alokasi Desa Sebesar Rp 96,51 M

| Sabtu 22 Apr 2017 14:36 WIB | 3090




MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun 2017 untuk Kepri sudah dicairkan dari pemerintah pusat. Namun, dari total Rp228,18 miliar yang dialokasikan, baru Rp96,51 miliar yang cair.

“Itu karena baru tiga daerah yang melengkapi persyaratan pencairan, yakni Natuna, Anambas dan Lingga. Bintan dan Karimun belum cair, persyaratan mereka belum lengkap,” kata Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri Heru Pudyo Nugroho di kantornya, Tanjungpinang sebagaimana dilansir Sindo Batam.

Heru mengatakan, selain ADD, pusat juga mencairkan anggaran Dana Alokasi Khsus (DAK) untuk pembangunan fisik sebesar Rp199,04 miliar dari total 664,93 miliar yang seharusnya diterima Provinsi Kepri. 

Ada tiga syarat yang harus disiapkan pemerintah kabupaten agar ADD bisa dicairkan. Pertama, menyerahkan Perda APBD tahun berjalan. Kedua, menyerahkan rincian Peraturan Bupati (Perbup), dan ketiga menyerahkan laporan terkait rincian alokasi APBD ke tiap desa.

Menurut Heru, pencairan ADD dan DAK tahun ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahun-tahun sebelumnya, pencairan melalui Kanwil Perbendahaan Negara Provinsi Kepri. 

Alur pencairan dana desa, dari kas negara ke KPPN yang ada di Kota Tanjungpinang dan Batam, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah kabupaten.

”Dana desa ini paling lama 7 hari berada di RKUD. Jangan disimpan lama-lama, harus segera disalurkan ke rekening desa,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Rincian APBN 2017, lanjut Heru, pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp764,9 triliun untuk dana transfer ke daerah dan dana desa tahun ini lebih besar daripada belanja kementerian/lembaga yang sebesar Rp763,6 tirliun.

Berdasar Perpres tersebut, total alokasi transfer ke daerah dan dana desa untuk Provinsi Kepri sebesar Rp7,07 triliun. Sampai 20 April 2017, KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam telah melakukan penyaluran ADD dan DAK Fisik Triwulan I 2017.

Heru mengatakan, transfer ke daerah dan dana desa ini merupakan instrumen utama dalam mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, yang diarahkan untuk mendanai beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan pengalokasian transfer ke daerah dan dana desa, kini semakin didorong untuk mendukung efektivitas penganggaran dan pengalokasian, guna mengatasi kesenjangan antar daerah dengan tetap menjaga kredibilitas APBN.

“Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyaluran dan penatausahaan, serta evaluasi pelaksanaan anggaran transfer ke daerah, maka penyaluran dana ini tahun 2017 didesentralisasi ke KPPN yang dekat dengan pemerintah daerah penerima,” katanya.

Heru berharap, seluruh anggaran dapat digunakan tepat sasaran dan tepat waktu, agar terserap maksimal dan dirasakan masyarakat luas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov Kepri Sardison mengaku sudah menyiapkan dokumen terkait kelengkapan administrasi yang diminta KPPN dalam pencairan ADD tahap I.

“Kami bersyukur dana itu segera dicairkan, sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah terutama program desa dapat segera dilaksanakan. Kami juga tidak mau anggaran ini tidak terserap maksimal,” ujarnya.

Provinsi Kepri mendapat alokasi anggaran dari APBN 2017 sebesar Rp12,97 triliun. Anggaran itu bersumber dari dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp7,070 trilun dan melalui kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp5,79 triliun.

Dana transfer pusat ke daerah bersumber dari DBH Pajak sebesar Rp735 miliar, DBH Sumber Daya Alam Rp578 miliar, DAU Rp4.12 triliun, DAK Fisik Rp664 miliar, DAK Non-fisik Rp732 miliar, DID Rp7,5 miliar dan Dana Desa Rp228,18 miliar.(*)




Share on Social Media