Batam

Sejumlah Apotek dan Toko Obat Batam Diperas dengan Cara ini

| Senin 15 May 2017 09:45 WIB | 3126

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Ilustrasi



MATAKEPRI.COM, Batam - Pria berinisial EH dan D dibekuk Satreskrim Polresta Barelang, Batam. Mereka disangka memeras sejumlah apotek dan toko obat dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

EH dan D ditangkap di Perumahan Marina Prak, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (14/5/2017). Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya.

Kapolresta Barelang AKBP Hengky mengatakan aksi kriminal EH dan D terkuak setelah sejumlah pengelola apotek dan toko melapor ke polisi. Mereka merasa diperas oleh EH dan D yang mengaku sebagai anggota BNN dan BOPM.

"EH mengaku sebagai anggota BNN, sedangkan D sebagai petugas BOPM. Mereka beraksi di kawasan Pasar Puja Bahari Batam," ujar Hengky kepada detik.com.

Dari tangan EH dan D, polisi menyita 2 pucuk airsoft gun jenis glock dan FN. Juga tas berisi lencana BNN, KPK, dan surat tugas KPK.

Usai ditangkap, EH dan D dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita jerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Hengky. (*)



Share on Social Media