Batam

Miliki Ganja 11,9 Gram, Fahrizal Dituntut 7 Tahun Penjara

| Senin 12 Jun 2017 20:42 WIB | 1637




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan kasus narkoba seberat 11,9 gram dengan terdakwa Fahrizal alias Zal akhirnya dituntut selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batm, Senin (12/6/2017).

Adapun hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung Pemerintah dalam kegiatan memberantas narkotika.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua membacakan amar tuntutan.

"Selama 7 tahun dengan denda 1 miliar dan subsider 1tahun" ujarnya membacakan amar putusan.(*)



Share on Social Media