News

36 Orang Ini Dibebaskan Karena Resahkan Warga!!!

| Jumat 22 Sep 2017 16:51 WIB | 1121




MATAKEPRI.COM, Banyumas - Sebanyak 36 orang (sebelumnya ditulis 35) yang diamankan di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (21/9) kemarin kini sudah dibebaskan. Mereka dilaporkan warga melakukan kegiatan yang mencurigakan di Bukit Cendara Baturraden. 

"Iya sudah dikembalikan tadi pagi pukul 01.00 WIB dini hari, setelah pemeriksaan," kata Kapolres Banyumas, AKBP Aziz Andriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (22/9/2017).

Mereka diamankan saat berkegiatan di Bukit Cendana, Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden. 36 orang tersebut sempat dimintai keterangan sejak Kamis (21/9) siang hingga Jumat (22/9) dini hari.

Menurut dia, untuk sementara pihaknya masih akan terus mendalami kegiatan yang dilakukan 36 orang yang di Bukit Cendana. Tetutama soal apakah kegiatan mereka mengarah pada pelanggaran hukum atau tidak. 

Pasalnya dalam penggeledahan yang dilakukan warga dan pihak Kepolisian menemukan beberapa benda mencurigakan. Di antaranya senjata tajam, poster bertuliskan menolak Perpu Ormas dan juga bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid.

"Belum, kita dalami nanti kegiatannya yang mengarah ke pelanggaran hukum, sementara belum karena mengakunya kegiatan tahun baru Islam, camping biasa dengan kelompok mereka sendiri," ujarnya.

Dari informasi yang diterima, dari kelompok tersebut terdapat beberapa orang mahasiswa Universitas Swasta dan Universitas Negeri yang ada di Kota Purwokerto. Terdapat pula pelajar yang memang diajak oleh salah satu peserta yang masih merupakan kerabatnya sendiri.

"Ada beberarapa mahasiswa, ada juga yang anak SMP, karena dia dititipi ponakan dia sendiri, terus diajak. Jadi ada yang berniat mendatangi, ada yang karena kerabat (lalu) diajak camping," jelasnya.

Pihaknya juga masih menyelidiki keterkaitan kelompok ini dengan ormas yang sudah dilarang. Setelah melalui pemeriksaan secara maraton sejak siang hingga dini hari. 

Akhirnya 36 orang tersebut dipulangkan dan akan terus diawasi oleh pihak kepolisian. Karena jika terbukti melanggar KUHP pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Saat ditanyai apakah mereka terkait dengan ormas HTI, Aziz tak menampiknya. 

"Indikasi ke arah sana (ormas HTI). (nantinya) Cukup dimonitor oleh lingkungan tempat tinggal, bisa orangtua, keluarga ataupun RT," katanya.(***/detiknews)



Share on Social Media