Batam, News

Hendak Dijual ke Malaysia, Polda Kepri Berhasil Gagalkan PMI Ilegal Gadis ABG

Egi | Kamis 13 Feb 2020 22:00 WIB | 2353

Polda Kepri


Tersangka EB PMI ilegal saat digiring di lapangan parkir Mapolda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Sat Brimob Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka sebagai pengurus dan penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal pada Rabu (12/02/2020).


Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, yang mana tersangka berhasil diamankan di Kavling Saguba, Sungai Binti, Kecamatan Batu Aji.


"Tersangka berinisial EB (39) yang berperan sebagai pengurus dan penampung PMI ilegal," kata Arie Dharmanto didampingi oleh Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri saat press release pada Kamis (13/02/2020) siang.


Wadansat Brimob Polda Kepri menjelaskan kronologi penangkapan, bahwa informasi yang didapat ada kedatangan tamu dari Jakarta yang diduga merupakan korban penculikan anak yang terjadi di Jakarta Utara dan di bawa ke Kota Batam.


"Setelah dikonfirmasi ke Polres Jakarta Utara bahwa benar ada Laporan Polisi di Jakarta Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, tim melakukan pengeledahan dirumah tersebut dan ditemukan dua orang diduga pelaku penculikan serta beberapa orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Dwi YN.


Selanjutnya, Sat Brimob Polda Kepri berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk tindak lanjut berikutnya.


Pengungkapan tindak pidana penculikan dan pengiriman PMI ilegal dapat terungkap berkat koordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri.


"Gadis ABG tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara. Korban berinisial V (13) yang dibawa pelaku seorang perempuan berinisial PM (19) dan MD (20) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya korban," ungkap Dirreskrimum Polda Kepri.


Setelah dilakukan pengembangan bahwa ada tindak pidana lain yang terjadi yakni penampungan PMI illegal di Kavling Saguba, Sungai Binti Batu Aji.


"Sebanyak 7 korban PMI ilegal lainnya yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan di lokasi tersebut," bebernya.


Tersangka PMI illegal dikenakan pasal 81 dan pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15M, dan untuk pelaku penculikan dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,(egi)




Share on Social Media