Batam, News

Polisi Amankan 2 Pelaku Penyelundupan Ribuan Burung Asal Malaysia

Egi | Sabtu 11 Jan 2020 13:55 WIB | 2244

Polres/Ta dan Polsek


Ribuan burung asal malaysia diamankan Satreskrim Polresta Barelang (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Penyelundupan ribuan burung kicau jenis Murai Batu dan Kacer berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 21.00 Wib.


Sebanyak 1.445 ekor burung yang di simpan dalam 111 boks berisi 388 ekor burung Murai Batu dan 1.057 ekor burung kacer serta dua pelaku inisal WD (40) dan WG (50) diamankan.


Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah mengatakan burung itu berasal dari negara tetangga, Malaysia.


"Rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa, di Batam hanya transit saja untuk memulihkan stamina burung agar tidak mati dalam perjalanan," ungkap Ricky, Jum'at (10/1/2020) sore.


"Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Kedua  pelaku ini memasukkan hewan tanpa dilengkapi dengan sertifikat dan dokumen dari negara asal," tambahnya.


Dikatakan, beberapa ekor burung selundupan tersebut ditemukan sudah mati di dalam boks.


"Sementara burung selundupan yang masih hidup di titipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam. Nantinya, burung-burung yang sehat dan yang tidak terkontaminasi penyakit akan dilepas liarkan," jelasnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 86 huruf (a) junto pasal 33 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 86 huruf (b) junto pasal 33 ayat (1) huruf (b) Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan. (egi)




Share on Social Media