Batam

Jaksa Terima SPDP Perkara Mantan Satpol PP Hendri, Kasus Lain Menunggu Tahap 2

Maman | Sabtu 07 Oct 2017 12:08 WIB | 2672



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Batam - Kasus baru  dugaan penipuan dengan menerima uang sebesar Rp200 juta dari seorang pengusaha developer untuk penggusuran lahan memulai babak baru. Dengan tersangka mantan Kasatpol PP, Hendri yang dilaporkan oleh PT PKP melalui Alex. 

Saat dikonfirmasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, Kamis ( 5/10/2017). Pihak kejaksaan melalui jaksa Rosmala menyatakan, baru hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Kejaksaan baru menerima SPDP nya, untuk lebih jelasnya ditanya sama Kasi Datun," kata Jaksa Rosmala Sembiring.

Sementara dalam perkara yang lain, mantan Kasat Pol PP Batam, Hendri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus  perekrutan ratusan honorer Satpol PP. Namun berkasnya belum diserahkan tahap 2 oleh penyidik Polresta Barelang pada Kejaksaan. Kasusnya masih adem adem saja.

Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu berkas tahap 2 dari penyidik Polresta Barelang. Hal ini disampaikan oleh Jaksa yang akan menuntut tersangka Hendri nantinya,. 

"Tahap 2 tersangka H saja belum di limpahkan saat ini, gimana mau akan disidangkan," kata Jaksa Rumondang Manurung SH, saat dikonfirmasi, Rabu ( 4/10/2017 ) di kantor Kejari Batam. 

Tersangka Hendri dalam perkaranya adalah terkait perekrutan 825 honorer Satpol PP. Namun yang pada akhirnya penerimaan hanya bohong belaka. Hendri diduga melakukan penipuan dengan merekrut pagawai tanpa ada ujungnya sehingga merugukan orang lain.

Kemudian, mencoba konfirmasi melalui WA dengan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Hengki, terkait perkara Hendri ini, Sabtu (7/10/2017)  belum dijawab hingga berita ini dipublis ke publik.(nikson) 



Share on Social Media